Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Pengemudi ojek online di Kabupaten Temanggung mendesak pemerintah kabupaten setempat mencabut larangan operasional ojek berbasis aplikasi telepon seluler tersebut.
Wakil Ketua Paguyuban Grab Temanggung Budi Supriyatno menjelaskan pencabutan surat edaran tersebut berawal dari suatu masalah antara pengemudi ojek daring dengan ojek konvensional. Paguyuban pengemudi Grab kemudian menggelar konsolidasi dengan menajemen Grab dari Wonosobo, di Taman Pengayoman Temanggung guna mengantisipasi adanya kericuhan. Rekomendasi Redaksi : Ojek Online Wonosobo Dianiaya Ojek Pangkalan, Urusannya di Tangan Polisi Pemkot Semarang Gandeng Gojek dan Blibli.com Pacu UMKM Ini Kisah Mengejutkan Driver Gojek Semarang dengan Jam Kerja Tak Lumrah
Ia menuturkan masalah tersebut akan dibicarakan dulu karena dari pengemudi Grab punya ide atau gagasan yang harus ditampung. "Merasa terintimidasi sebetulnya tidak cuma berpikir bahwa kami pendatang, dari ojek pangkalan [konvensional] kami anggap sebagai saudara tua. Kalau semisal ada suara-suara sumbang kami tidak anggap dari konvensional itu sendiri tetapi dari personelnya saja" katanya di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (25/4/2019).