Solopos.com, MALANG — ZL, pelajar 17 tahun yang menikam begal bernama Misnam, 35, hingga tewas di jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), 8 September 2019 silam, terancam hukuman seumur hidup.
Dikutip dari Detik.com, Jumat (17/1/2020), ZL beralasan melakukan penikaman karena Misnan hendak memperkosa pacarnya. Ia beralasan membunuh untuk melindungi diri dari pembegalan dan pemerkosaan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, jaksa penuntut umum mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.