Solopos.com, SOLO -- Gebyar Pasar Rakyat di Alun-alun Kidul atau Alkid Keraton Solo yang rencananya berlangsung 10 Juli-23 Agustus dipastikan tidak berizin atau ilegal.
Baik Pemkot Solo maupun kepolisian belum mengeluarkan izin penyelenggaraan acara itu. Jika panitia nekat membuka acara tersebut, Pemkot dan kepolisian bakal membubarkannya secara paksa.
Kasat Intel Polresta Solo, Kompol Punky Mahendra mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai, kepada Solopos.com, Kamis (9/7/2020), mengatakan kegiatan pasar rakyat itu tidak memperoleh izin dari kepolisian. Apabila nekat diselenggarakan pasar rakyat itu dapat dibubarkan.