Solopos.com, SUKOHARJO -- Tim gabungan Satpol PP Sukoharjo bersama TNI/Polri menyegel tempat karaoke Aloha di Jalan Raya Solo-Karanganyar tepatnya di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, Kamis (20/8/2020) malam.
Karaoke Aloha Sukoharjo disegel karena nekat buka saat status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 belum dicabut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Selain itu, tempat hiburan itu juga kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan telah menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan masih beroperasinya tempat karaoke Aloha.