- Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan audiensi kepada Menkeu.
- Pengusaha menyebut perlu langkah penyelamatan industri tekstil nasional akibat maraknya praktik impor ilegal dan dumping produk dari China.
- Rantai pasok industri yang selama ini terintegrasi dari hulu hingga hilir kini terganggu akibat serbuan produk impor ilegal.
Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mencium adanya praktik kuota impor ilegal yang terus memperpuruk industri tekstil. Hal ini pun mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak, mulai dari DPR RI hingga asosiasi tekstil.
Adapun salah satunya disuarakan oleh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI). Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan audiensi kepada Menkeu, guna membahas langkah penyelamatan industri tekstil nasional akibat maraknya praktik impor ilegal dan dumping produk dari China.
“Semangat optimisme yang Bapak sampaikan menjadi harapan baru bagi industri tekstil sebagai penopang perekonomian nasional. Hubungan sinergi dan harmoni antara pemerintah dan pelaku usaha perlu terus dilanjutkan,” terangnya dalam surat tersebut dikutip Senin (13/5/2025).
APSyFI menyoroti kondisi serius yang menimpa industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Rantai pasok industri yang selama ini terintegrasi dari hulu hingga hilir kini terganggu akibat serbuan produk impor ilegal.
Menurut data asosiasi, sejak tahun 2022 hingga 2025, sekitar 60 perusahaan tekstil terpaksa tutup dan ribuan pekerja kehilangan pekerjaan (PHK). Kondisi ini diperparah oleh praktik dumping dari produk asal China yang menyebabkan harga di pasar domestik tidak kompetitif bagi produsen dalam negeri.
“Putusnya rantai pasok industri tekstil saat ini dikarenakan adanya praktik impor ilegal dan dumping produk China,” serunya.
Pihaknya menjelaskan bahwa terdapat kesenjangan besar antara data perdagangan Indonesia dan negara mitra seperti China dan Singapura. Perbedaan data tersebut menunjukkan banyaknya barang impor yang masuk tanpa tercatat di sistem Bea Cukai.
Akibatnya, negara diperkirakan kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp54 triliun setiap tahun, selain memicu persaingan pasar tidak sehat yang menekan utilisasi pabrik dalam negeri. “Rata-rata sekitar 10 ribu kontainer per bulan masuk secara ilegal tanpa tercatat di Bea Cukai,” kata Redma.
Terkait hal tersebut, APSyFI berharap Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dapat memperkuat sistem pengawasan dan memperbaiki prosedur penerimaan barang impor dari pelabuhan. Salah satu hal yang disorot antara lain, tidak digunakannya sistem port-to-port manifest.
Baca Juga: Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
"Importir bisa membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanpa mengacu pada Master Bill of Lading (B/L). Celah ini membuka ruang bagi praktik misdeclare, under invoicing, dan pelarian HS code," ujarnya.
Lalu juga minimnya pemeriksaan dengan AI Scanner, karena banyak kontainer masuk jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dengan dalih mempercepat dwelling time. Begitu juga dengan pemberian fasilitas impor berlebih seperti Kawasan Berikat (KB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Gudang Berikat (GB), dan MITA, namun pengawasan lemah.
"Aturan barang bawaan dan barang kiriman yang terlalu longgar dan dimanfaatkan importir nakal. Lemahnya penegakan hukum dan dugaan keterlibatan oknum di berbagai level yang membentuk jaringan mafia impor," terang Redma.
Maka dari itu, APSyFI berharap dapat beraudiensi bersama Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) untuk menjelaskan kondisi terkini industri TPT serta dampak berganda dari penerapan kebijakan trade remedies terhadap impor ilegal.
Pihaknya mengingatkan, tanpa langkah tegas pemerintah dalam menindak impor ilegal dan memperkuat sistem pengawasan, industri tekstil nasional berisiko kehilangan daya saing dan memperparah pengangguran.
“Penyelamatan industri tekstil bukan hanya soal pabrik, tetapi juga menyangkut jutaan tenaga kerja dan keberlanjutan ekonomi daerah,” pungkasnya.