SUKABUMIUPDATE.com - Rapat kerja pertama antara pemerintah dan DPR membahas Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korups atau revisi UU KPK rampung dalam waktu tak lebih dari satu jam pada Kamis malam, 12 September 2019.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly hadir mewakili pemerintah. Dia membacakan pendapat dan pandangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai revisi tersebut. "Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI," kata Yasonna di ruang rapat Badan Legislasi DPR, Senayan, Jakarta.
Adapun tiga sikap Jokowi yang disampaikan oleh Yasonna, yakni sebagai berikut: