SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, tak bisa memastikan lama proses sertifikasi halal setelah aturan baru berlaku. Alasannya, dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pengurusan sertifikasi halal menjadi lebih panjang.
"Kami sudah siap, tapi masalahnya kan sekarang ketika ada dalam tanda petik tambahan prosedur, apakah itu bisa mempercepat atau efektif dalam implementasi ketika kita akan terapkan sifat mandatori itu," kata Lukmanul yang juga Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu, 21 September 2019.
Setelah beleid itu berlaku 17 Oktober 2019 nanti, tahapan dari sertifikasi halal memang menjadi lebih panjang. Tahapannya, pengusaha mengajukan permohonan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag. Berikutnya, permohonan akan diberikan kepada Lembaga Pemeriksa Halal. Saat ini, LPH diisi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.