Rancangan Tatib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Sukabumi

Rancangan Tatib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Sukabumi, Lima Kali Bolos Ditegur

sukabumiupdate
Kamis, 26 September 2019 | 13:35 WIB
Rancangan Tatib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Sukabumi
Sumber: sukabumiupdate

Setelah tuntas mengesahkan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam sidang paripurna, Rabu (25/9/2019), DPRD Kabupaten Sukabumi kembali melanjutkan pembahasan Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, serta penyusunan Rencana Kerja Strategis DPRD masa jabatan 2019-2024.

BACA JUGA: AKD DPRD Kabupaten Sukabumi Terbentuk, Ini Susunannya

Informasi yang dihimpun, dari hasil rapat internal dan berita acara yang diterima pimpinan DPRD, akhirnya dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, serta penyusunan Rencana Kerja Strategis DPRD masa jabatan 2019-2024.

Pansus terdiri satu orang ketua, tiga wakil ketua dan 11 anggota. Hera Iskandar (Partai Gerindra) dipercaya Ketua Pansus. Posisi tiga Wakil Ketua Pansus diisi Deni Gunawan (Partai Golkar), Muhammad Yusuf (PKS) dan Anang Janur (PDI Perjuangan).

 

BERITA LAINNYA

TERKINI