SUKABUMIUPDATE.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP melempar sinyal keras menolak jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk kembali ke UU KPK sebelum direvisi atau Perpu KPK.
"Mengubah undang-undang dengan Perpu sebelum undang-undang itu dijalankan adalah sikap yang kurang tepat," kata Sekretaris Jenderal PDIP Harus Kristiyanto lewat keterangan tertulis, Sabtu, 28 September 2019.
Lebih keras, Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto menyebut Presiden tak menghormati DPR jika menerbitkan Perpu. Menurut Sekretaris Fraksi PDIP di DPR tersebut, sudah ada mekanisme uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi bagi mereka yang menolak UU KPK hasil revisi.