SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi menegaskan izin blasting atau peledakan oleh perusahaan pertambangan PT Tambang Semen Sukabumi (TSS) di Jampang Tengah harus dikaji ulang.
Kabid Peningkatan Kapasitas dan Penataan Hukum Lingkungan (PKPHL) DLH Sri Kustini menyatakan blasting tersebut berdampak pada warga Kampung Leuwidinding, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Protes Blasting PT TSS, Warga Leuwidinding Demo di DPRD Kabupaten Sukabumi
"Kita berharap izin blastingnya dikaji ulang," ucap Sri kepada sukabumiupdate.com, melalui pesan WhatsApp, Senin (14/10/2019).