Enam Jabatan Ini Bisa untuk Pelamar CPNS Berusia 40 Tahun

Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa terdapat sejumlah jabatan tertentu yang dapat dilamar oleh masyarakat dengan batas usia

sukabumiupdate
Rabu, 16 Oktober 2019 | 10:54 WIB
Enam Jabatan Ini Bisa untuk Pelamar CPNS Berusia 40 Tahun
Sumber: sukabumiupdate

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah mewajibkan beragam syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar. Salah satunya batas usia yang dimiliki setiap pelamar.

Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Namun batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi 40 tahun bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden

BERITA LAINNYA

TERKINI