SUKABUMIUPDATE.com - Penutupan Jalan Perana oleh pihak Setukpa Polri berujung gugatan yang dilayangkan warga Kelurahan Cisaru dan Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Kamis (17/10/2019) siang, puluhan masyarakat ini menyampaikan berkas fisik atas gugatan soal penutupan akses Jalan Perana oleh pihak Setukpa Polri kepada Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (17/10/2019). Mereka datang didamping kuasa hukumnya.
"Kemarin baru melalui E-Court, untuk melengkapi berkas fisiknya supaya lengkap, mendaftarkan kembali. Gugatan itu sudah tergerister di pengadilan dengan nomor 18, dan kami juga sudah mendapat pemberitahuan sidang pada tanggal 19 November 2019," ucap kuasa hukum, Andri Yules, kepada sukabumiupdate.com.