SUKABUMIUPDATE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai penolakan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK)bisa menjadi sinyal bahwa Orde Baru lahir kembali. "Menurut kami, tidak keluarnya perpu adalah sebuah lonceng kita masuk ke Neo Orba," kata Ketua YLBHI Asfinawati dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta, Ahad, 3 November 2019.
Asfinawati menuturkan tidak dikeluarkannya perpu harus dilihat dalam konteks yang lebih besar, yakni pelemahan pemberantasan korupsi akibat revisi UU KPK yang telah berlaku. Dan Asfina mendefinisikan Orba sebagai periode sejarah di mana korupsi dilakukan secara luar biasa.
Dia mengatakan pelemahan pemberantasan korupsi hanya satu dari empat ciri khas Orde Baru yang muncul di awal pemerintahan Jokowi-Maruf Amin. Ciri kedua ialah, pemerintah yang hanya fokus kepada pembangunan fisik. Fokus pemerintah Jokowi soal pembangunan fisik, kata dia, dapat dilihat dalam pidato kenegaraan presiden yang hanya menyebutkan investasi dan pembangunan, minus HAM serta kepastian hukum.