SUKABUMIUPDATE.com - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 tak perlu risau terkait dokumennya ditolak lantaran masih menggunakan Surat Keterangan (Suket) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara untuk mendaftar.
Kekinian, pelamar boleh mendaftar CPNS 2019 dengan menggunakan Suket KTP tersebut.
"Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket)," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana seperti dikutip dalam laman resmi BKN, Minggu (3/11/2019).