SUKABUMIUPDATE.com - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengklaim akan menjatuhkan sanksi berat kepada anggota polisi yang diduga terlibat kasus penculikan Warga Negara Inggris, Matthew Simon Craib. Tercatat, ada empat anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen M Iqbal menegaskan, pihaknya akan memberi hukuman dua kali lipat jika keempat aparat tersebut terbukti bersalah. "Prinsip kalau terbukti, kalau dia malah mencederai profesinya, malah jadi pelanggar hukum, pelaku tindak pidana, atau membantu terjadinya suatu tindak pidana, harus dihukum keras, dua kali lipat," kata Iqbal di Mabes Polri, Selasa (5/11/2019).
Iqbal menyebut, seharusnya anggota Polri harus mengayomi dan merangkul masyarakat. Oleh karena itu, ia berpendapat jika anggota Polri tidak seharusnya melakukan tindak premanisme. "Sedang diproses, prinsipnya kalau terbukti, ada penegakan hukum, apalagi anggota polisi. Polisi itu pelindung, penegak hukum, pengayom masyarakat," sambungnya.