SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kaget dengan grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. KPK menyatakan kasus korupsi yang menjerat Annas kompleks dan butuh waktu lama untuk mengusutnya.
"Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa, 26 November 2019.
Febri mengatakan proses hukum Annas berlangsung selama hampir dua tahun. KPK menangkap politikus Partai Golkar itu pada 25 September 2014, hingga putusan pengadilan berkekuatan tetap pada 4 Februari 2019.