DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Gubernur Ganti SE UMK dengan SK

DPRD Kabupaten Sukabumi komisi IV melakukan hearing atau dengar pendapat terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020, Jumat

sukabumiupdate
Jumat, 29 November 2019 | 18:26 WIB
DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Gubernur Ganti SE UMK dengan SK
Sumber: sukabumiupdate

SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi komisi IV melakukan hearing atau dengar pendapat terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020, Jumat (29/11/2019).

Hearing dilakukan dengan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Asosiasi HRD Kabupaten Sukabumi, DPC SPN Kabupaten Sukabumi, DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, DPC F Hukatan Kabupaten Sukabumi, SPSI Kabupaten Sukabumi dan SPAG Danone Group Aqua.

Ketua komisi IV Hera Iskandar mengatakan, kegiatan tersebut memang atas inisiatif komisi IV dengan para pihak yang berkepentingan UMK 2020. DPRD, kata Hera, melihat bahwa dalam menetapkan standar upah kota/kabupaten harus dilaksanakan oleh gubernur berbentuk Surat Keputusan (SK) bukan Surat Edaran (SE).

BERITA LAINNYA

TERKINI