Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan akses terhadap 15 sistem elektronik game online yang mengandung unsur judi.
Keputusan itu berdasarkan hasil verifikasi terbaru, terdapat 15 Sistem Elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kominfo menerangkan bahwa situs atau aplikasi online yang memuat unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.
“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, Dilansir Rabu (3 Juli 2022).