Sebanyak 327 orang calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengikuti tes wawancara di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Minggu (11 Desember 2022).
Dalam perekrutan anggota PPK, KPU Muna mengikuti aturan perekrutan badan adhoc sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 476/2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc untuk Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Dari aturan itu, usai tes tertulis diumumkan maka mengambil paling banyak tiga kali kebutuhan calon anggota PPK dan KPU Muna dari lima orang anggota PPK yang akan lulus.