Rugikan Negara Rp15 Miliar, Plh Kades dan BPD di Muaraenim Jalani Sidang

aksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim, membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa Mariana Plh Kepala Desa Darmo, Dedi Sigarmanudin Ketua Tim Kerjasama dengan PT. Manambang...

sumselupdate
Kamis, 22 Desember 2022 | 11:21 WIB
Rugikan Negara Rp15 Miliar, Plh Kades dan BPD di Muaraenim Jalani Sidang
Sumber: sumselupdate

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim DR Edi Terial SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim, membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa Mariana Plh Kepala Desa Darmo, Dedi Sigarmanudin Ketua Tim Kerjasama dengan PT. Manambang Muaraenim dan Safarudin selaku Ketua BPD.

Ketiganya didakwa terkait kasus dugaan dana kompensasi hutan Desa Darmo dari PT Manambang Muara Enim (MME) yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.15.533.653.000,00 tahun 2019.

Dalam dakwaan telah melakukan dugaan tindak 

BERITA LAINNYA

TERKINI