PALANGKARAYA, TELISIK.ID - Jajaran Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap dua warga negara asing (WNA) asal China. Mereka ditangkap karena diduga melakukan penambangan emas secara ilegal.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah mengatakan, kedua warga China yang ditangkap itu bernama Yin Zhejun yang bertindak sebagai koordinator, dan Xiao Weiting yang merupakan bagian operasional penambangan emas di lapangan.
“Keduanya ditangkap pada tanggal 8 Febuari 2021 lalu di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Devy seperti dikutip Kanalkalimantan.Com yang melansir dari Tempo.co, Rabu (24/2/2021).