Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku mencabut izin tiga stasiun penyiaran.
Tiga stasiun penyiaran itu adalah Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) jasa penyiaran televisi atau lebih dikenal dengan sebutan Sport One Ambon, Inews TV Ambon dan Inews TV Masohi.
“Pencabutan ijin siaran tiga stasiun ini karena tidak pernah melakukan aktivitas penyiaran lagi,” kata Ketua KPID Provinsi Maluku Mutiara D Utama kepada wartawan Rabu (1/9/2021).