TIMESINDONESIA – Masyarakat kini dapat lebih mudah untuk naik Kereta Api Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta. Hal tersebut dikarenakan syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta sudah ditiadakan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa (14/7/2020).
Dari rilis Humas Daops V Purwokerto, Kamis (16/7/2020) mulai keberangkatan Rabu kemarin, syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.