TIMESINDONESIA – Persoalan tenaga kerja asing (TKA) masih menjadi perhatian khusus di negara ini. Apalagi di tengah wabah Covid-19 yang melanda Indonesia bahkan dunia. Informasi tentang rencana kedatangan 500 tenaga kerja asal China menjadi polemik yang berkembang di masyarakat dan sudah menjadi isu nasional di media cetak maupun elektronik.
Pada dasarnya jumlah tenaga kerja asing di Indonesia sudah mencapai 98.902 orang di tahun 2020. Jumlah itu berasal dari beberapa Negara, seperti dari China, Jepang, India, Malaysia, Philipina, Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan Singapura.
Terlepas dari polemik di atas, keberadaaan TKA asing sudah menjadi perhatian dari pemerintah. Pemerintah sudah memiliki regulasi tentang apa dan bagaimana hak dan kewajiban TKA serta hak dan kewajiban perusahaan atau pemberi kerja TKA tersebut.