TIMESINDONESIA – Diplomasi multilateral Indonesia menorehkan tinta emas. Pada 1 Desember 2020, Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengesahkan secara konsensus resolusi yang digagas Indonesia tentang kerja sama antarnegara untuk melindungi pelaut (seafarers) di masa pandemi.
Resolusi PBB yang digagas Indonesia ini telah disponsori oleh 71 negara anggota, dan merupakan resolusi Majelis Umum PBB pertama terkait pelaut dan pengelolaan arus barang secara global.
“Resolusi ini merupakan bukti nyata kiprah Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar dalam mendorong kerja sama untuk melindungi pelaut terutama dari dampak pandemi Covid-19,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan tertulis, Rabu (2/12/2020).