TIMESINDONESIA – Selama pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Sosial Masyarakat atau PPKM Gresik Jawa Timur, petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP aktif melakukan operasi yustisi. Hasilnya, ratusan pelanggar dikenakan sanksi.
Kepala Dinas Satpol PP Gresik Abu Hassan mengatakan selama pemberlakuan PPKM mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 pihaknya melakukan penertiban pelanggar sesuai dengan Perbup 22/2020.
"Kita bersama aparat terkait terus melakukan operasi yustisi serta sosialisasi ke masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan ketat karena dalam masa pandemi Covid-19," katanya, Senin (25/1/2021).