TIMESINDONESIA – Pemkab Blitar memutuskan untuk membuka tempat wisata pada Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Blitar.
Plh Sekretaris Daerah Pemkab Blitar, Mujianto mengatakan, dibukanya tempat wisata tersebut dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian pengelola tempat wisata tersebut wajib membentuk Satuan Tugas Covid-19.
"Pengelola Wisata wajib untuk menggerakkan satgas untuk mendisiplinkan pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.