KAMI Tolak Perpers Investasi Miras di Indonesia

Presidium KAMI, Din Syamsuddin menyampaikan, tuntutan pihaknya tersebut didasarkan kepada tiga alasan.

timesindonesia
Selasa, 2 Maret 2021 | 13:07 WIB
KAMI Tolak Perpers Investasi Miras di Indonesia
Sumber: timesindonesia

TIMESINDONESIA – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendesak pemerintah untuk membatalkan Peraturan Presiden No.10/2021 yang mengizinkan Investasi miras di Bali, NTT, Maluku dan Papua.

Presidium KAMI, Din Syamsuddin menyampaikan, tuntutan pihaknya tersebut didasarkan kepada tiga alasan. Pertama, KAMI menilai bahwa Perpres tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28H ayat 1 yang menyatakan bahwa 'Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bati'.

Menurutnya, kesejahteraan batin dapat diartikan sebagai rasa aman dan nyaman rakyat Indonesia dari ancaman kecanduan dan kematian akibat minuman keras.

BERITA LAINNYA

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?