TIMESINDONESIA – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendesak pemerintah untuk membatalkan Peraturan Presiden No.10/2021 yang mengizinkan Investasi miras di Bali, NTT, Maluku dan Papua.
Presidium KAMI, Din Syamsuddin menyampaikan, tuntutan pihaknya tersebut didasarkan kepada tiga alasan. Pertama, KAMI menilai bahwa Perpres tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28H ayat 1 yang menyatakan bahwa 'Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bati'.
Menurutnya, kesejahteraan batin dapat diartikan sebagai rasa aman dan nyaman rakyat Indonesia dari ancaman kecanduan dan kematian akibat minuman keras.