TIMESINDONESIA – PWNU Jatim menyatakan sikap terhadap kebijakan pemerintah membuka izin investasi industri minuman keras (miras) atau beralkohol yang keluarkan pemerintah melalui Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pernyataan itu dituangkan dalam surat nomor 851/PW/A-II/I./III/2021 tanggal 1 Maret 2021.
Katib Suriyah PWNU Jatim, KH Safrudin Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021) menjelaskan, ada empat poin yang ditekankan dalam surat yang ditandatangani Rais PWNU Jatim, KH Anwar Manshur; Katib, KH Safrudin Syarif; Ketua, KH Marzuqi Mustamar; Sekretaris, Prof Muzakki.
Poin pertama PWNU Jatim menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi miras.