TIMESINDONESIA – Pemkab Banyuwangi Jawa Timur melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi menyatakan pemutusan kontrak sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) berdasarkan analisis jabatan (ANJAB) dan analisis beban kerja (ABK).
"Perlu kami luruskan, sebenarnya tidak ada pemecatan atau pemberhentian THL, yang ada adalah monitoring dan evaluasi serta penataan THL secara komprehensif sesuai Anjab dan ABK, sehingga ada effisiensi dan efektifitas kinerja, artinya ramping organisasi kaya fungsi," kata Kepala BKPP, Nafiul Huda saat mendampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani ngantor di Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, Rabu (10/3/2021).
Huda menjelaskan dalam penerimaan pegawai THL berdasarkan kebutuhan di kegiatan dan dilanjutkan dengan perjanjian kontrak kerja. Rata-rata kontrak kerja di setiap dinas selama satu tahun, tapi ada juga yang kurang dari satu tahun.