TIMESINDONESIA – Pemkab Majalengka, Jawa Barat, tidak melarang pelaksanaan kegiatan keagamaan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Kegiatan keagamaan tidak dilarang. Hanya saja mustaminnya dibatasi, waktunya sebentar dan tetap mematuhi protokol kesehatan," ungkap Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Majalengka, Asep Sahidin, Rabu (10/3/2021).
Asep mencontohkan saat ini di Kabupaten Majalengka tengah banyak kegiatan Rajaban dan itu masih bisa dilaksanakan.