Masa PPKM, Pemkab Majalengka Tidak Melarang Kegiatan Keagamaan

PemkabĀ Majalengka, Jawa Barat, tidak melarang pelaksanaan kegiatan keagamaan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

timesindonesia
Rabu, 10 Maret 2021 | 12:59 WIB
Masa PPKM, Pemkab Majalengka Tidak Melarang Kegiatan Keagamaan
Sumber: timesindonesia

TIMESINDONESIA – Pemkab Majalengka, Jawa Barat, tidak melarang pelaksanaan kegiatan keagamaan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Kegiatan keagamaan tidak dilarang. Hanya saja mustaminnya dibatasi, waktunya sebentar dan tetap mematuhi protokol kesehatan," ungkap Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Majalengka, Asep Sahidin, Rabu (10/3/2021).

Asep mencontohkan saat ini di Kabupaten Majalengka tengah banyak kegiatan Rajaban dan itu masih bisa dilaksanakan. 

BERITA LAINNYA

TERKINI