Kejari Pacitan, Jawa Timur akan segera kaji soal dana refocusing sebesar Rp 92 miliar yang dilakukan Pemkab Pacitan saat ini.
Menurut, Kasi Intelejen Kejari Pacitan, Mirzantio Erdinanda, bahwa refocusing sebesar itu harus betul-betul digunakan sesuai sasaran. Sebab, harus sesuai perencanaan yang ada.
"Nantinya Kejari Pacitan akan mengkaji secara hukum apa yang dilakukan refocusing. Karena, refocusing anggaran itu harus selaras dengan perencanaan yang sudah ada," katanya, Rabu (17/3/2021).