TIMESINDONESIA – Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan bahwa akan memberikan sekat sejumlah titik di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan dari pemberlakukan PP Kementerian Perhubunan terkait pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia resmi menyatakan mudik 2021 ditiadakan. Melalui peraturan pemerintah Kemenhub nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, pada tanggal 6-17 Mei yakni ada pelarangan penggunaan sarana transportasi dan moda transportasi.
"Untuk titiknya nanti akan kita tentukan,” ujar Kapolresta Mojokerto kepada awak media.