Polri Perbolehkan Kendaraan Masuk Jalur Penyekatan, Ini Syaratnya

"Termasuk wisata itu kan juga boleh, tetapi untuk lokal. Orang lokal boleh di situ dan ada kapasitas 50 persen," kata Kombes Pol Rudy Antariksawan.

timesindonesia
Rabu, 14 April 2021 | 11:21 WIB
Polri Perbolehkan Kendaraan Masuk Jalur Penyekatan, Ini Syaratnya
Sumber: timesindonesia

TIMESINDONESIA – Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan bahwa, petugas tidak akan menolak pengemudi yang melintas posko penyekatan apabila daerah yang dituju masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.

Menurut Rudy, aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.

Dia menjelaskan, alasan utama pengemudi itu dibolehkan lewat jalur penyekatan, karena mereka berhubungan dengan pekerjaan dan aktivitas di wilayah lokal. Namun, mereka tetap akan dilakukan pemeriksaan secara ketat termasuk KTP, SIM dan dokumen kendaraan selama melintas di wilayah penyekatan.

BERITA LAINNYA

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?