TIMESINDONESIA – Selama pandemi Covid-19, Pemkot Madiun mengeluarkan sejumlah aturan terkait pelaksanaan ibadah dan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan. Di antaranya ketentuan shalat tarawih dan berjamaah di masjid serta buka bersama.
Dalam Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 16 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatam Dalam Rangka Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H disebutkan kegiatan ibadah di masjid diperbolehkan dengan pengaturan 50 persen dari kapasitas ruangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Kegiatan ibadah yang dimaksud meliputi shalat wajib, shalat jumat, tarawih serta tadarus Alquran. Penggunaan pengeras suara keluar boleh dilakukan hingga jam 23.00 WIB. Kemudian agar tidak mengganggu, selebihnya boleh dilakukan dengan pengeras suara ke dalam.