Kejari Pacitan Kejar Tersangka Lain Korupsi Perusda

Dalam putusannya 2 Maret 2021, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya yang juga menghukum terdakwa dan denda Rp50 juta dan mengganti kerugian negara Rp 1 miliar.

timesindonesia
Kamis, 15 April 2021 | 11:34 WIB
Kejari Pacitan Kejar Tersangka Lain Korupsi Perusda
Sumber: timesindonesia

TIMESINDONESIA – Kejaksaan Negeri Pacitan (Kejari Pacitan) Jawa Timur mengajukan banding mengenai putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya yang menghukum Direktur Perusda Aneka Usaha Agung Hariyadi penjara 1 tahun 6 bulan penjara atas korupsi Rp 1 miliar. Dalam putusannya 2 Maret 2021, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya yang juga menghukum terdakwa dan denda Rp50 juta dan mengganti kerugian negara Rp 1 miliar.

Selain ajukan upaya banding, Kejari Pacitan tengah memburu orang yang diduga ikut terlibat secara hukum dalam kasus korupsi dana penyertaan modal Rp 1 miliar tersebut. Kejari Pacitan telah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.

"Putusan yang terahir tentu kita klarifikasi dengan resmi dengan klarifikasi dengan penyidikan apakah ada yang bertanggung jawab selain itu," kata, Kajari Pacitan, Hendri Antoro, Kamis (15/4/2021).

BERITA LAINNYA

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?