TIMESINDONESIA – Tim pemberantasan narkotika dari Badan Nasional Narkotika Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) kembali mengamankan dia orang kurir yang kedapatan membawa sabu. Penangkapan tersebut terjadi Rabu (27/4/2021) di Jalan Semarang- Jogja Ambarawa, Kabupaten Semarang pukul 3:40 WIB.
Mereka adalah pria AL (38 ahun) warga Pakisaji, Jepara dan MR alias Kadal (23 tahun) warga Kecapi Kec. Tahunan Kab. Jepara mengendarai avansa minibus bernopol K 8731 NL dengan membawa Sabu seberat 101 gram.
Dari hasil interogasi diketahui shabu tersebut diambil dari wilayah Magelang dan akan dibawa ke Kabupaten Jepara untuk diedarkan.