TIMESINDONESIA – Bangunan Eks Lokalisasi Girun di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang akan digusur Pemkab Malang, Sabtu (8/5/2021) mendatang. Ini bertujuan supaya tempat tersebut tidak disalahgunakan kembali.
Selian itu, bangunan yang ada di Eks Lokalisasi Girun tersebut tidak berizin. Sekda Kabupaten Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM menjelaskan terkait penggusuran eks Lokalisasi Girun.
"Sudah dirapatkan kemarin untuk kita gusur di semuanya nanti itu," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Senin (3/5/2021). Lebih lanjut dia mengatakan, eks Lokalisasi Girun tersebut tanah kepemilikannya merupakan hak dari KAI.