Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan DPRD Bontang bersama tim dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui bagian hukum akan menyiapkan kuasa hukum pasca mendapatkan mandat dari warga Kampung Sidrap.
"Supaya kita mendapat kepastian hukum tentang batas wilayah antara Bontang dengan Kutim (Kutai Timur). Batas itu dasarnya adalah Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, Kampung Sidrap berada di wilayah administrasi Kecamatan Teluk Pandan, Kutim," kata Agus Hari.
Terkait anggaran dalam upaya hukum di MK, Agus mengatakan jika pihaknya sedang membahas kesiapannya. Rencananya, anggaran tersebut dikondisikan pada anggaran tahun 2023.