Kejari Pacitan Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba, Penipuan, Perjudian

Kejaksaan Negeri atau Kejari Pacitan, Jawa Timur musnahkan barang rampasan atau barang bukti kasus judi (dadu), oplos BBM, narkotika hingga pengelapan uang di tahun 2022. 

timesindonesia
Senin, 19 Desember 2022 | 20:18 WIB
Kejari Pacitan Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba, Penipuan, Perjudian
Sumber: timesindonesia

TIMESINDONESIA – Kejaksaan Negeri atau Kejari Pacitan, Jawa Timur musnahkan barang rampasan atau barang bukti kasus judi (dadu), oplos BBM, narkotika hingga pengelapan uang di tahun 2022. 

Kasi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djunarto mengatakan kepada TIMES Indonesia Senin (9/12/2022), pihaknya telah memusnahkan barang bukti pada beberapa kasus Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Iya kami hari ini telah memusnahkan barang bukti di kasus Tindak Pidana Umum yang ada di Pacitan mulai dari kasus oplos BBM, narkotika, penipuan dan judi (dadu). Semuanya sudah diputus oleh pengadilan jadi sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kasi Intelijen Kejari Pacitan.

BERITA LAINNYA

TERKINI