TIMESINDONESIA – Sepanjang 2022 lalu, Kantor Imigrasi TPI Kelas I Cirebon (Kantor Imigrasi Cirebon) telah mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 9 orang. Angka ini jauh lebih tinggi 50 persen, dibandingkan tahun 2021 yaitu 6 orang.
Dari 9 orang yang di deportasi, semuanya dikarenakan telah melebihi batas izin tinggal atau over stay. 9 WNA yang telah over stay tersebut kemudian dikenakan tindakan administratif keimigrasian.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Cirebon, Gatut Setiawan mengungkapkan, ada dua sanksi yang bisa dikenakan kepada WNA jika melanggar aturan keimigrasian. Sanksi tersebut yakni, sanksi Projustisia, dan sanksi administratif keimigrasian atau deportasi.