TIMESINDONESIA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memastikan, jika Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat Desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) hingga guru honorer boleh menjadi petugas ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu).
Adapun petugas Pemilu yang dimaksud diantaranya adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Pagaralam Rahmat Qori Setiawan mendukung penuh, apa yang menjadi keputusan dan kebijakan dari KPU Pusat.