Ungkap.co.id – Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) dibantu Polsek Bangko, berhasil mengamankan satu pelaku dan 1 eksavator di kawasan IUPKHHK-HA (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hasil Alam) PT Diamond Raya Timber Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jum’at, 3 Desember 2021.
Pelaku yang diamankan berinisial D Naibaho (27) warga Gulamo Kelurahan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir merupakan sang operator. Selanjutnya turut juga diamankan barang bukti berupa 1 unit excavator merk Hitachi PC 110 warna orange.
Hal itu disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi. Ia mengatakan, pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan pada Sabtu (4/12/2021).