Seluruh badan usaha angkutan udara nasional maupun internasional kini diminta untuk membuat pengaturan penumpang datang dan juga pelaporan data penerbangan Internasional di bandara Soekarno Hatta.
Tak hanya itu, masing-masing badan usaha tersebut diminta untuk membatasi angkutan udara maksimal 90 orang untuk perjalanan internasional.
Aturan tersebut berlaku sejak 30 September 2021 dan bertujuan untuk menekan potensi lonjakan Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto.