Penerbangan internasional dibatasi maksimal angkut 90 orang

Dalam rangka melakukan upaya penekanan kemungkinan lonjakan kasus Covid-19, saat ini pemerintah memberlakukan aturan pembatasan penerbangan internasional maksimal mengangkut 9

zonautara
Jumat, 1 Oktober 2021 | 15:32 WIB
Penerbangan internasional dibatasi maksimal angkut 90 orang
Sumber: zonautara

 Seluruh badan usaha angkutan udara nasional maupun internasional kini diminta untuk membuat pengaturan penumpang datang dan juga pelaporan data penerbangan Internasional di bandara Soekarno Hatta.

Tak hanya itu, masing-masing badan usaha tersebut diminta untuk membatasi angkutan udara maksimal 90 orang untuk perjalanan internasional.

Aturan tersebut berlaku sejak 30 September 2021 dan bertujuan untuk menekan potensi lonjakan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto.

BERITA LAINNYA

TERKINI