Hakim Ketok Palu Vonis Bagi Eks Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Terbukti Bersalah di Tragedi Kanjuruhan

Suara Pekanbaru

Kamis, 09 Maret 2023 | 20:32 WIB
Hakim Ketok Palu Vonis Bagi Eks Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Terbukti Bersalah di Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan menelan135 korban meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. Dalam persidangan eks Secury Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis hakim 1 tahun penjara. (Foto: SuaraMalang - Abdul Aziz Ramdani)

SuaraPekanbaru.id- Terdakwa dalam perkara Tragedi Kanjuruhan yang menawaskan 135 orang penonton saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, sudah divonis hakim pengadilan.

Terdakwa mantan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, dijatuhi hukuman bui selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Suko dinyatakan kalau dirinya terbukti bersalah dalam, Tragedi Kanjuruhan.

Tragedi tersebut tak hanya menewaskan 135 orang, tapi juga membuat sekitar kurang lebih 600 orang mengalami luka.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan vonis tersebut. Sidang di gelar pada hari Kamis (9/3/2023).

“Menjatuhkan vonis hukuman untuk saudara Suko Sutrisno hukuman penjara satu tahun,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya di PN Surabaya.

Dalam sidang vonis tersebut dikatakan kalau Suko dinyatakan terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya, hingga menyebabkan terjadinya kerusuhan di Stadion Kanjuruhan hingga menewaskan ratusan orang.

Suko dinyatakan sudah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2022.

Vonis yang dijatuhi oleh hakim lebih ringan dari dari hukuman yang kepada mantan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris.

baca juga

Haris sendiri sudah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Haris juga melanggar pasalyang sama dnegan Suko.

Vonis hakim terhadap Haris dan Suko lebih ringan dari tuntutan yang dlayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa tersebut dituntut masing-masing selama enam tahun delapan bulan penjara. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nasib Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Nasib Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 19:34 WIB

Giliran Suko, Security Officer Arema Divonis Setahun Penjara di Sidang Tragedi Kanjuruhan

Giliran Suko, Security Officer Arema Divonis Setahun Penjara di Sidang Tragedi Kanjuruhan

Jatim | Kamis, 09 Maret 2023 | 16:35 WIB

Alasan Arema FC Tunjuk Joko Susilo Jadi Pelatih Kepala

Alasan Arema FC Tunjuk Joko Susilo Jadi Pelatih Kepala

Bola | Kamis, 09 Maret 2023 | 15:15 WIB

Terkini

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026

Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:36 WIB

PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai

PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai

Banten | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo

Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo

Surakarta | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras

Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras

Jabar | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Pelindo Operasikan Terminal 2 Petikemas, Perkuat Produktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

Pelindo Operasikan Terminal 2 Petikemas, Perkuat Produktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:22 WIB

×