pekanbaru

Sudah Transparan! Setoran Uang Parkir Tak Lagi Secara Tunai, Ini Kata Dishub Kota Pekanbaru

Suara Pekanbaru Suara.Com
Kamis, 16 Maret 2023 | 17:44 WIB
Sudah Transparan! Setoran Uang Parkir Tak Lagi Secara Tunai, Ini Kata Dishub Kota Pekanbaru
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso. ((pekanbaru.go.id))

SuaraPekanbaru - Setoran pendapatan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru sudah tidak lagi secara tunai, melainkan secara non-tunai, langsung ditransfer ke rekening kas daerah sesuai dengan target harian yang ditentukan..

Jadi, pengelolaan keuangan pendapatan jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru sudah transparan.

Demikianlah kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, Kamis 16 Maret 2023.

"Disampaikan dalam regulasi Permendagri nomor 79 tahun 2018 kita sudah membuat pengelola keuangan parkir ini menjadi BLUD. Jadi turunannya diatur dalam Perwako," kata Yuliarso, dikutip Suara Pekanbaru dari laman resmi Pemerintah Kota Pekanbaru.

Selain itu, katanya, ada Perda nomor 14 tahun 2016 yang mengatur tentang tarif parkir berdasarkan tingkat lalulintas tinggi dan ekonomi tinggi yang menetapkan tarif progresif dari Rp4 ribu hingga Rp8 ribu.

Namun, Pemko Pekanbaru kini menetapkan tarif parkir Rp2 ribu untuk roda dua dan Rp3 ribu untuk roda empat. Penetapan ini diambil setelah Dishub Pekanbaru menggelar kajian dan Forum Grup Discussion (FGD) bersama pihak terkait dan kompeten.

"Jadi, hari ini tarif parkir itu kita sesuaikan. Pada Perda itu disampaikan (tarif parkir) diukur dengan kemampuan masyarakat. Kita sudah punya kajian, berdasarkan survei didapati hasil kemampuan orang Pekanbaru mereka bisa parkir hingga 3 kali sehari," tuturnya.

Yuliarso mengatakan, parkir ini bagian dari lalulintas. Dengan jumlah kendaraan 1,1 juta yang terdata di Samsat, maka lalulintas Pekanbaru harus diatur. Parkir sendiri bagian dari lalulintas. Jadi, pihaknya tidak hanya menggapai PAD tapi juga mengatur lalulintas dan kendaraan.

"Maka dengan pengelolaan yang baru, kita tidak mempertentangkan, dan juga tidak melanggar Perda. Tapi sudah diatur dengan regulasi BLUD, ini juga melalui proses seperti kajian, pendampingan, dan sosialisasi," ujarnya.

Baca Juga: Bikini Anya Geraldine Jadi Sorotan, Warganet: Kalau Kentut, Baunya ke Mana-mana

Katanya, pendapatan parkir saat ini jauh lebih terukur dan transparan. Dishub bersama pengelola telah membuat kontrak terkait pendapatan parkir.

"Uang yang masuk hari ini terukur. Tertuang dalam kontrak berapa pendapatan setahun, ini sudah cukup transparan dan uang itu langsung di transfer ke rekening pemerintah. Saya sudah perintahkan anggota saya untuk tidak menerima uang cash, tapi langsung diberikan rekening Pemda ke pengelola," katanya.

Bahkan, pendapatan parkir di Kota Pekanbaru sudah menunjukkan hasil positif. Sejak Januari 2023 sampai awal Maret 2023 sudah terhimpun pendapatan parkir Rp2,6 miliar. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI