SuaraPekanbaru.id - Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M ditanggap serius oleh Camat Kulim., Raja Faisal Febnaldi M. IP.
Karena itu, dengan tegas Raja Faisal mengingatkan dan mengawasi para pelaku usaha di wilayahnya untuk mematuhi SE Wali Kota Pekanbaru tersebut.
"Aturan ini penting dipatuhi semua pihak untuk menjaga kondusivitas kenyamanan dan keamanan selama bulan suci Ramadhan," ucapnya, Senin 27 Maret 2023, dikutip Suara Pekanbaru dari laman resmi Pemko Pekanbaru.
Sebagai bentuk pengawasan Raja Faisal, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kulim telah melakukan pengawasan melalui operasi persuasif yang digelar pada Sabtu 25 Maret 2023, pukul 23.00, sampai Minggu 26 Maret 2023, pukul 01.30 WIB.
Operasi yang dilaksanakan unsur Forkopimcam 3 Pilar Kecamatan Kulim ini menyisir pelaku usaha karaoke, warung remang-remang, dan panti pijat, di Jalan Lintas Timur dan kawasan hot spot Maredan Kelurahan Sialang Rampai dan Kelurahan Kulim.
Dalam operasi itu, pelaku usaha diimbau untuk menutup kegiatan usahanya selama bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.
Bukan hanya mengimbau, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada para pengunjung dan pekerja di tempat hiburan.
"Kemudian kita juga melakukan pengecekan kartu identitas, penggeledahan senjata tajam (sajam) serta penyalahgunaan narkoba pada pengunjung dan para pekerja di lokasi hiburan umum," kata Raja Faisal. ***
Baca Juga: Laudya Cynthia Bella Benarkan Pensiun Main Film Usai Bintangi Buya Hamka