SuaraPekanbaru.id - Ustadz Abdul Somad (UAS) sering mengingatkan kita untuk menjaga lidah dari dosa ghibah.
UAS mengatakan, ghibah itu berbahaya bagi yang melakukannya. Pasalnya, ghibah sama dengan memakan bangkai saudara sendiri.
Ghibah itu membicarakan keburukan (keaiban) orang lain. Namun, kata UAS, ada tiga situasi yang membolehkan kita ghibah.
Dilansir Suara Pekanbaru dari YouTube Tsaqofah TV, inilah situasi yang membolehkan kita ghibah.
1. Saat jadi Saksi di Pengadilan.
Dalam situasi ini kita, sebagai saksi di pengadilan, dituntut untuk mengutarakan keburukan seseorang yang sedang diadili.
Begini ilustrasinya, kata UAS:
"Saksi, apakah Anda melihat dia melakukan ini?" kata hakim bertanya.
“Ya, Pak Hakim, tapi saya takut ghibah," kata saksi.
Baca Juga: Bawa-bawa Mak Vera, Bunda Corla Bongkar Alasan Olga Syahputra dan Ruben Onsu Perang Dingin
Kalau saksi seperti itu membingungkan hakim mengambil keputusan. Jadi, dalam situasi ini, ghibah dibolehkan.
2. Saat Tanya Soal Hukum.
"Pak Ustadz Somad, bolehkah saya bertanya tentang hukum?" kata salah seorang jemaah.
"Boleh," kata UAS.
"Ini masalah kawan saya. Tapi, kalau tanya, saya takut ghibah," ujar jemaah.
"Bagaimana saya bisa jawab?" kata UAS.