Larangan Angkutan Barang Masuk Kota Pekanbaru Mulai Pekan Depan, Dishub Gaet Polda Riau Buat Penindakan

Suara Pekanbaru Suara.Com
Jum'at, 31 Maret 2023 | 16:10 WIB
Larangan Angkutan Barang Masuk Kota Pekanbaru Mulai Pekan Depan, Dishub Gaet Polda Riau Buat Penindakan
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan pekan depan aturan larangan angkutan barang bertnse besar di larang masuk ke kota akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. (Foto: Pekanbaru.go.id)

SuaraPekanbaru.id- Terkait dengan atran lalu lintas angkutan barang di wilayah Kota Pekanbaru, Riau, otoritas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melakukan koordinasi dengan Ditlantas Polda Riau.

Dishub Kota Pekanbaru bakal melakukan melarang angkutan barang untuk masuk ke Kota Pekanbaru. Aturan larangan ini akan mulai berlaku pada pekan depan. Usai melakukan sosialisasi, barulah mereka akan melakukan penindakan dibantu dengan instansi terkait.

Menurut Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, mejelaskan kalau rencana pengaturan arus lalu lintas bagi angkutan barang itu, sudah mendapatkan dukungan dari Ditlantas Polda Riau dan juga forum lalu lintas provinsi.

"Ini direspon positif ditlantas dan jajaran dan dalam pelaksanaannya sedang kita sesuaikan kembali lokasi maupun atribut, rambu, pengumuman. Nanti satu minggu kedepan akan sosialisasi melalui media massa dan media elektronik," ucap Yuliarso dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Yuliarso juga menyampaikan, sosialisasi akan dilakukan kepadapara pengusaha angkutan barang, dan juga pemilik angkutan barang.

Kebijakan tersebut kata dia, hanya mengatur jalur dan waktu agar semua bisa mendapatkan ruang.

"Ada untuk masyarakat umum dan pelaku usaha. Tidak ada yang diberatkan ataupun dikhususkan satu pihak, sama-sama semua dapat ruang dalam lalu lintas itu," terang dia.

Yuliarso melanjutkan, kalau sejauh ini sebagian dari rambu soal larangan bagi angkutan barang dnegan bertonase besar masuk ke kota telah disudah dipasang.

"Dari Jauh-jauh hari sudah kita lakukan pemasangan di titik tertentu," ungkapnya.

Baca Juga: Mumet dengan Kesulitan dalam Hidup, Ustadz Abdul Somad Berikan Solusi Jitu untuk Baca Surat Ini

Tidak ada memihak kepada siapapun terkait dengan larangan angkutan barang, masuk Kota Pekanbaru.

Hal ini kata dia, karena jalan dalam di Kota Pekanbaru tidak termasuk ke dalam kategori jalan yang bisa dilewati angkutan barang dengan tonase di atas delapan ton. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI