Kalau kondisinya seperti, maka kata UAS istrinya bisa memberikan uangnya kepada sang suami, untuk membayar Zakat Fitrah bagi keluarganya.
"Istri memberikan uangnya pada suami nanti suami bayar Zakat Fitrah," terang Ustadz Abdul Somad.
Menurut Ustadz Abdul Somad, uang yang diberikan kepada suaminya itu bisa berupa pinjaman, sedekah. Atau hibah dan hadiah.
Sementara yang membyara Zakat Fitrah, harus tetap dilakukan oleh suaminya.
"Jadi dia berikan (uang), nanti suaminya memberikan Zakat Fitrah kepada fakir miskin. Ini zakat fitrah saya, ini punya istri saya, ini punya anak saya," begitu penjelasan Ustadz Abdul Somad. (*)